Minggu, 23 November 2014

BAB II
Pembahasan

1.    Lahirnya Pancasila
Pancasila lahir pada akhir bulan mei 1945 yang dicetuskan oleh presiden pertama indonesia yaitu ir. Soekarno dalam pidatonya di sidang persiapan kemerdekaan indonesia. Soekarno menegaskan akan pentingnya dasar didalam suatu negara sebagai dasar lahirnya hukum maupun tata tertib dinegara. Tentu dasar negara sangat dibutuhkan oleh setiap negara sebagai jembatan untuk mencapai tujuan bersama yaitu kemerdekaan, pada pidatonya mula-mula ir. Soekarno megaskan  tentang pentingnya persatuan, baik saat perjuangan sedang memuncak maupun setelah kemerdekaan telah diraih nantinya. Dasar negara, yaitu suatu dasar yang diatasnya didirikan negara indonesia merdeka, yang kokoh, sehingga tidak mudah ditumbangkan. Dasar negara itu ialah jiwa serta pikiran yang sedalam dalamnya, untuk mendirikan indonesia tercinta ini. Dasar negara ini juga dilahirkan untuk memcerminkan pribadian indonesia dengan sifat sifatnya. Sebelum terbentuknya pancasila yang kita kenal sekarang, dahulu soekarno menggagas lima prinsip (asas) yang sebaiknya dijadikan dasar negara indonesia . Yaitu :
o    Kebangsaan indonesia,
o    Internasionalisme atau prikemanusiaan,
o    Mufakat atau demokrasi,
o    Kesejahtraan sosial, dan
o    Ketuhanan
Kelima asas ini yang sebelumnya disebut pancasila, kemudian pancasila mengalami perubahan setelah pidato proklamasi kemerdekaan, tepatnya tanggal 18 agustus 1945 PPKI menetapkan pancasila sebagai landasan dasar negara, dengan tata urutan yang telah disempurnakan :
o    Ketuhanan yang Maha Esa
o    Kemanusiaan yang adil dan beradap
o    Persatuan Indonesia
o    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
o    keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Selain ir. Soekarno ada muhammad yamin yang juga mengusulkan secara tertulis yang juga terdiri dari, sebagai berikut:
o    ketuhanan yang maha esa
o    persatuan indonesia
o    rasa kemanusiaan yang adil dan beradap
o    kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan pewakilan
o    keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
lebih lanjut bung karno menyampaikan dari kelimanya bisa diperas menjadi 3 unsur yaitu sosio nasionalisme, sosio demokrasi, dan ketuhanan yang biasa disebut, dengan sebutan trisila. Trisila dibentuk apabila pancasila adanya menggugat atau tidak suka akan lima kandungan didalamnya.








2.   Pancasila Dalam Dokumen Sejarah

  Pancasila sebagai dasar negara indonesia tercantum dalam beberapa dokumen historis maupun dalam perundang-undangan indonesia yang sebagai berikut:
1.    Dalam pidato tanggal 1 juni 1945.
2.    Dalam alinea ke IV rancangan pembukaan undang-undang dasar 1945 ( Piagam Jakarta ). Tanggal 22 juni 1945.
3.    Alinea ke IV pembukaan UUD Proklamasi Republik Indoneia Serikat 1949.
4.    Alinea IV mukadimah UUDS 1950.
5.    Alinea IV pembukaan UUD 1945 setelah dekrit presiden

Perumusan diatas yang tercantum memang berbeda-beda namun masih dalam inti yang sama dan fundumen yang terdapat dalam penjelasan, berikut ini :

I.    Pancasila sebagai dasar negara dalam pidato tunggal 1 juni 1945
Sidang pertama yang bertujuan untuk membentuk panitia kecil yang memiliki tugas untuk persiapan kemerdekaan. Adapun susunan panitia ialah : ir. Soekarno, ki bagus hadikusumo, K.H. wachid hasjim, Mr. Muh. Yamin, M. Sutardjo kartohadikusumo, Mr. A. A. Maramis, R. Otto iskandar dinata, Drs. Muh. Hatta. Hanya soekarno yang menyampaikan usulan tanpa teks dipidato pertamanaya. Dalam pidato ini ir. Soekarno menyampaikan pancasila sebagai dasar negara dalam pidatonya di sidang persiapan kemerdekaan indonesia atau sidang BPUPKI. Untuk pertama kalinya pancasila diperkenalkan dan diusulkan sebagai filsafat negera dengan perumusan sebagai berikut :
-    Kebangsaan indonesia
-    Internasionalisme
-    Mufakat
-    Kesejahteraan sosial
-    Ketuhanan .
II.    Pancasila sebagai dasar negara dalam rancangan pembukaan UUD 1945 ( Piagam Jakarta ) 22 juni 1945
Dalam pelaksanaan kemerdekaan BPUPK telah membentuk panitia kerja diantaranya panitia perancangan UUD dan Panitia perumusan pembukaan UUD 1945. Untuk pertama kalinya pancasila dicantumkan dan diabadikan dialinea dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
-    Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
-    Kemanusiaan yang adil dan beradab
-    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
-    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia .

III.    Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Setelah itu BPUPK dibubarkan dan digantikan oleh PPKI yang dibentuk pada tanggal 9 agustus 1945. Kemudian kemerdekaan indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Kemudiaan  sidang pertama yang diadakan oleh PPKI dan memberoleh putusan
•    Mengesahkan pembukkan UUD 1945 yang dibuat oleh panitia kecil sebanyak 9 orang
•    Mengesahkan serta menetapkan UUD 1945
•    Memilih pejabat PPKI baik Ketua dan wakil ketua menjadi presiden dan wakil presiden indonesia pertama
•    Pekerjaan presiden dibantu oleh komite nasional pusat (KNP)
Dalam alinea IV dari pembukkan UUD proklamasi1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 itulah pancasila resmi dan sah menurut hukum sebagai dasar negara indonesia, dengan tata urut sebagai berikut :
-    Ketuhanan yang maha esa
-    Kemanusiaan yang adil dan beradab
-    Persatuan indonesia
-    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
-    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia .

IV.    Pancasila sebagai dasar negara dalam mukaddimah konstitusi RIS 1949
Pada dokumen ini intinya ialah indonesia beserta belanda ingin secepatnya menyelesaikan sengketa dengan indonesia dengan diadakanya KMB  (konperensi meja bundar ) yang diadakan pada tanggal 23 agustus sampai 2 september 1949 yang diselenggarakan di den haag. Indonesia diwakilkan oleh bung hatta dan akhirnya ratu juliana mengakui kedaulatan NKRI. Mukadimah konstitusi RIS 1949, dengan tata urutan sebagai berikut :
-    Ketuhanan yang maha esa
-    Perikemanusiaan
-    Kebangsaan
-    Kerakyatan
-    Keadilan sosial .

V.    Pancasila sebagai dasar negara dalam mukaddimah UUD 1950
Didokumen ini indonesia kembali merubah sebagai negara kesatuan bukan menjadi negara serikat atau RIS, negara RIS tidak sampai satu tahun karena melenceng dari tujuan awal yang menyebutkan pada sumpah pemuda yaitu satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa. Semenjak itulah indonesia menjadi negara kesatuan, dimana banyak suara rakyat yang menetang dengan terbentuknya republik indonesia serikat (RIS). Namun perubahan ini tidak merubah pancasila, dimana konstitusi RIS 1949 diubah menjadi UUDS 1950. Sebagai filsafat negara pancasila tetap tercantum dalam alinea IV mukaddimah UUDS 1950 sebagai berikut :
-    Ketuhanan yang maha esa
-    Perikemanusiaan
-    Kebangsaan
-    Kerakyatan
-    Keadilan sosial .

VI.    Pancasila sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 setelah dekrit Presiden 5 juli 1959
UUDS bersifat sementara oleh sebab itu maka dikeluarkan UU no.7 1953 tentang pemilihan umum untuk memilih angota anggota DPR dan konstituante yang menyusun undang-undang baru. Pancasila setelah dekrit presiden kembali kesemula yaitu sesuai dengan UUD 1945. Dan indonesia kembali menjadi negara penganut republik bukan serikat .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar